
Bayangkan sepiring nasi yang tersisa setelah makan siang. Mungkin hanya beberapa sendok dan terlihat seperti sesuatu yang kecil. Namun, di balik makanan tersebut terdapat tanah yang ditanami, air yang digunakan, energi, tenaga petani, biaya produksi, hingga perjalanan panjang sebelum makanan sampai ke meja makan. Ketika makanan berakhir di tempat sampah, yang hilang bukan hanya makanan, tetapi juga sumber daya dan nilai yang melekat di dalamnya.
Persoalan tersebut menjadi semakin dekat ketika penulis berada di lingkungan Hareudang Bandung, sebuah gerakan yang memberikan perhatian terhadap persoalan pangan. Salah satunya melalui PETASAN atau Pemuda Tanpa Sisa Makanan, yang mendorong upaya mengurangi pemborosan makanan. Pengalaman tersebut memunculkan pertanyaan sederhana: mengapa manusia masih membuang makanan ketika mengetahui bahwa pangan merupakan sumber kehidupan?
Food Waste Bukan Sekadar Sampah
Food waste sering dibahas dari sisi lingkungan, ekonomi, dan ketahanan pangan. Ketiganya memang tidak dapat dipisahkan. Ketika makanan terbuang, sumber daya yang digunakan untuk menghasilkan makanan tersebut ikut terbuang. UNEP dalam Food Waste Index Report 2024 memperkirakan sekitar 1,05 miliar ton makanan terbuang pada 2022. Jumlah tersebut setara dengan 132 kilogram per kapita dan sekitar 19% pangan yang tersedia bagi konsumen. Pada periode yang sama, sekitar 783 juta orang terdampak kelaparan.
Indonesia juga menghadapi persoalan yang besar. Kajian Kementerian PPN/Bappenas memperkirakan timbulan food loss and waste Indonesia pada 2000–2019 mencapai 23–48 juta ton per tahun atau sekitar 115–184 kilogram per kapita per tahun. Kerugian ekonominya diperkirakan mencapai Rp213–551 triliun per tahun.
Angka tersebut menunjukkan bahwa food waste bukan persoalan kecil. Namun, membicarakannya hanya melalui angka juga belum cukup. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana manusia memandang makanan dan tanggung jawabnya terhadap bumi.
Ketika Food Waste Menjadi Persoalan Amanah
Dalam perspektif Islam, manusia tidak ditempatkan sebagai pemilik mutlak bumi, tetapi sebagai khalifah fil ard, yaitu pihak yang menerima amanah untuk mengelola bumi. Konsep tersebut membawa konsekuensi bahwa pemanfaatan sumber daya perlu disertai tanggung jawab.
Perspektif ini relevan ketika diterapkan pada persoalan pangan. Makanan bukan hanya komoditas yang dapat digunakan dan dibuang sesuka hati. Pangan merupakan rezeki sekaligus bagian dari sumber daya bumi yang penggunaannya perlu dipertanggungjawabkan.
Prinsip tersebut juga berkaitan dengan QS. Al-A’raf ayat 31: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan.” Larangan israf memberikan batas moral dalam konsumsi. Islam tidak melarang manusia menikmati makanan, tetapi mendorong agar kenikmatan tersebut tidak berubah menjadi pemborosan.
Dengan perspektif ini, food waste dapat dipahami bukan hanya sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai persoalan perilaku dan moral. Keputusan mengambil makanan terlalu banyak, membeli tanpa perencanaan, membiarkan bahan pangan rusak, atau membuang makanan yang masih layak konsumsi merupakan bagian dari perilaku manusia yang dapat diubah.
Maqasid Syariah dan Tanggung Jawab terhadap Pangan
Konsep Maqasid Syariah semakin memperkuat perspektif tersebut. Pengurangan food waste dapat dikaitkan dengan beberapa tujuan pokok syariat.
Pertama, hifz al-nafs atau menjaga kehidupan. Pangan merupakan kebutuhan fundamental manusia sehingga menghargainya berarti menghargai sumber kehidupan.
Kedua, hifz al-mal atau menjaga harta. Ketika makanan dibuang, biaya produksi, distribusi, pengolahan, dan pembelian yang melekat pada makanan tersebut ikut terbuang.
Ketiga, hifz al-din dapat direfleksikan melalui pembentukan rasa syukur, amanah, dan penghindaran terhadap perilaku israf. Dengan demikian, mengurangi food waste dapat menjadi praktik yang mempertemukan tanggung jawab spiritual, sosial, dan ekologis.
Namun, kesadaran tersebut tidak akan cukup jika hanya berhenti sebagai nasihat. Diperlukan proses pendidikan yang mampu mengubah pengetahuan menjadi kebiasaan.
Pendidikan sebagai Jalan Mengubah Perilaku
Perubahan perilaku tidak cukup dilakukan dengan slogan seperti “habiskan makananmu”. Diperlukan pengetahuan, pembiasaan, keteladanan, sistem, kepemimpinan, dan evaluasi. Di sinilah Manajemen Pendidikan Islam memiliki ruang untuk mengambil peran.
Sekolah dapat menjadikan isu food waste sebagai bagian dari pendidikan karakter tanpa harus membuat mata pelajaran baru. Nilai menghargai pangan dapat diintegrasikan ke dalam pembelajaran agama, sains, kegiatan organisasi siswa, pengelolaan kantin, maupun program lingkungan sekolah.
Pendekatan tersebut dapat menggunakan fungsi manajemen POAC: Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling.
Pada tahap Planning, sekolah dapat menetapkan program pengurangan food waste dan mulai mengukur jumlah makanan yang terbuang. Pada tahap Organizing, tanggung jawab dibagi antara kepala sekolah, guru, siswa, pengelola kantin, organisasi siswa, dan orang tua.
Selanjutnya, Actuating menerjemahkan nilai menjadi kebiasaan nyata, seperti mengambil makanan sesuai kebutuhan, mengatur porsi, menyelamatkan makanan berlebih yang masih layak, serta mengolah sisa organik. Pada tahap Controlling, sekolah melakukan evaluasi melalui audit sederhana: berapa banyak makanan yang terbuang, apa penyebabnya, dan apakah jumlah tersebut berubah setelah intervensi.
Model KHALIFAH: Dari Pengetahuan Menjadi Budaya
Dari pertemuan antara pengalaman gerakan pangan, nilai Islam, dan Manajemen Pendidikan Islam, lahirlah gagasan konseptual Model KHALIFAH. Model ini tidak dimaksudkan sebagai formula final, tetapi sebagai kerangka yang masih dapat dikembangkan dan diuji.
KHALIFAH terdiri dari delapan komponen:
K – Knowledge, membangun pengetahuan tentang perjalanan pangan dan dampak food waste.
H – Habituation, membentuk kebiasaan untuk mengambil dan mengonsumsi makanan sesuai kebutuhan.
A – Amanah, menanamkan kesadaran bahwa pangan merupakan nikmat dan sumber daya yang harus dijaga.
L – Leadership, mendorong kepala sekolah, guru, siswa, dan komunitas menjadi teladan.
I – Integration, mengintegrasikan edukasi pangan ke dalam pembelajaran dan budaya sekolah.
F – Food Responsibility, menerjemahkan pengetahuan menjadi tindakan nyata.
A – Accountability, memastikan program dapat diukur dan dievaluasi.
H – Harmony, membangun hubungan yang lebih bertanggung jawab antara manusia, sesama, dan alam.
Model tersebut membentuk alur: Knowledge → Habituation → Amanah → Leadership → Integration → Food Responsibility → Accountability → Harmony.
Dari Satu Piring Menuju Perubahan
Pada akhirnya, food waste bukan hanya tentang makanan yang berada di tempat sampah. Ia merupakan cermin dari keputusan manusia sebelum makanan tersebut sampai ke sana.
Teknologi dapat membantu mengolah sampah. Kebijakan dapat memperbaiki sistem pangan. Komunitas dapat menggerakkan masyarakat. Namun, pendidikan memiliki peran yang lebih panjang, yaitu membentuk manusia yang sejak awal memahami alasan untuk tidak menyia-nyiakan makanan.
Satu piring nasi yang diselamatkan memang terlihat kecil dibandingkan jutaan ton makanan yang terbuang. Namun perubahan juga selalu dimulai dari sesuatu yang kecil: satu pengetahuan menjadi kebiasaan, kebiasaan menjadi karakter, karakter melahirkan kepemimpinan, dan kepemimpinan dapat membentuk budaya.
Menjadi khalifah fil ard pada akhirnya bukan tentang seberapa banyak sumber daya bumi dapat digunakan, tetapi seberapa bertanggung jawab manusia dalam mengelolanya.
Dan ketika sebuah perjalanan organisasi telah selesai, amanah tidak ikut selesai. Ia hanya berpindah bentuk.
Referensi:
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2021). Food loss and waste di Indonesia dalamrangka mendukung penerapan ekonomi sirkular dan pembangunan rendah karbon.
- Kementerian PPN/Bappenas. Food and Agriculture Organization of the United Nations. (2019). The state of food and agriculture 2019: Moving forward on food loss and waste reduction. FAO.https://doi.org/10.4060/CA6030EN
- United Nations Environment Programme. (2024). Food waste index report 2024: Think eatsave—Tracking progress to halve global food waste. UNEP. Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought.
- Shihab, M. Q. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, kesan dan keserasian Al-Qur’an. Lentera Hati. Katsir, I. Tafsir Al-Qur’an Al-’Azim.
Penulis : Davin Muhammad Ramzan | Staff Kerjasama Hareudang Bandung
