
Setiap kali berkeliling area perkotaan pada malam hari, saya sering melihat pemandangan yang cukup memprihatinkan. Di satu sisi, etalase toko roti, restoran, hingga toko swalayan mulai dibereskan. Roti yang masih empuk, buah yang masih layak konsumsi, hingga makanan siap saji yang tidak terjual sepanjang hari dibungkus menggunakan kantong plastik hitam berukuran besar, kemudian dibuang begitu saja ke tempat sampah. Namun, hanya beberapa meter dari tempat tersebut, ada bapak-bapak pemulung, tukang becak, hingga anak jalanan yang sedang berusaha menahan lapar.
Pengalaman melihat kondisi seperti itu secara langsung membuat saya menyadari satu hal: masalah pangan dan kerentanan gizi di Indonesia sering kali bukan disebabkan oleh habisnya persediaan makanan. Persoalannya justru terletak pada bagaimana makanan tersebut didistribusikan dan dikelola.
Jika melihat data resmi Bappenas mengenai Food Loss and Waste (FLW), angkanya cukup memprihatinkan. Indonesia kehilangan sekitar 23–48 juta ton makanan setiap tahunnya. Jika dikonversikan ke nilai ekonomi, kerugian yang ditimbulkan dapat mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Padahal, dari segi jumlah, makanan yang terbuang tersebut sebenarnya berpotensi memenuhi kebutuhan pangan jutaan masyarakat yang masih mengalami kesulitan memperoleh makanan.
Sebagai mahasiswa yang mempelajari Administrasi Publik, saya merasa fenomena seperti ini tidak bisa hanya dianggap sebagai “sisa makanan biasa” atau sekadar kesalahan orang yang
membuang makanan. Hal ini merupakan bentuk resource allocation failure, yaitu kegagalan sistemik dalam tata kelola publik untuk menghubungkan pihak yang memiliki kelebihan stok pangan (surplus) dengan masyarakat yang membutuhkan (demand). Negara seharusnya turut berperan dalam menangani persoalan ini, bukan hanya membiarkan makanan yang masih layak konsumsi terbuang dan akhirnya membusuk di tempat pembuangan akhir (TPA).

Jika dalam perkuliahan kebijakan publik, tugas utama pemerintah bukan hanya mengejar target pertumbuhan ekonomi atau mendorong petani untuk memproduksi beras sebanyak-banyaknya. Negara juga memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menerapkan keadilan distribusi (distributive justice).
Ketika restoran, hotel, atau swalayan memiliki sisa makanan yang sebenarnya masih sangat layak untuk dikonsumsi (edible food surplus), makanan tersebut masih memiliki nilai dan manfaat sosial yang besar. Namun, karena pemerintah belum memiliki sistem atau wadah yang memadai untuk menampung dan menyalurkan surplus pangan tersebut, makanan yang masih layak konsumsi akhirnya berubah menjadi limbah (waste).
Di titik inilah intervensi kebijakan publik (public policy intervention) menjadi sangat penting. Pemerintah tidak seharusnya hanya mengandalkan aksi kedermawanan individu atau gerakan relawan yang sifatnya musiman. Pengelolaan surplus pangan dalam skala nasional membutuhkan tata kelola (governance) yang jelas, memiliki dasar hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut sejalan dengan pandangan pakar administrasi publik Agus Dwiyanto (2021) ketika membahas perubahan pelayanan publik di Indonesia:
“Pemerintah modern tidak lagi bertindak sebagai penyedia tunggal, melainkan sebagai fasilitator yang merumuskan aturan main dan membangun ekosistem kolaboratif agar sumber daya masyarakat dapat teralokasikan secara adil dan efisien.”
Pernyataan tersebut dapat menjadi salah satu dasar bahwa upaya penyelamatan surplus pangan perlu masuk dalam agenda reformasi pelayanan publik. Pemerintah harus merancang kebijakan yang mampu menggerakkan berbagai pihak agar makanan yang masih layak konsumsi tidak lagi berakhir sebagai limbah dan mencemari lingkungan.
Membuat kebijakan publik yang benar-benar berjalan di lapangan tidak bisa dilakukan secara asal. Untuk membangun sistem redistribusi surplus pangan yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia, pemerintah perlu melakukan pembenahan pada tiga hal utama berikut:
Agar pelaku usaha tidak merasa khawatir, pemerintah perlu menerapkan aturan Good Samaritan Law seperti yang telah diterapkan di sejumlah negara. Aturan ini memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha atau donatur selama mereka menyalurkan surplus makanan dengan iktikad baik dan memenuhi standar kebersihan. Dengan adanya aturan tersebut, restoran dan swalayan tidak lagi ragu untuk menyalurkan makanan surplus yang masih layak konsumsi.
Salah satu kelemahan birokrasi pemerintah adalah proses administrasi yang kaku serta terbatasnya kendaraan operasional untuk mengambil makanan yang harus segera disalurkan. Dalam Administrasi Publik, persoalan ini dapat diatasi melalui pendekatan Collaborative Governance (Tata Kelola Kolaboratif).
Pemerintah tidak harus menangani seluruh urusan logistik ini sendirian. Di Indonesia sudah terdapat berbagai lembaga nonpemerintah seperti FoodBank Indonesia (FBI), Scholars of Sustenance (SOS), hingga komunitas lingkungan lokal yang memiliki peran dalam menyelamatkan makanan surplus di lapangan.
Pembagian peran dalam ekosistem kolaborasi ini dapat dilakukan sebagai berikut:
- Pemerintah sebagai Regulator & Enabler: Bertanggung jawab membuat payung hukum, merancang peta jalan nasional, memanfaatkan data masyarakat miskin seperti DTKS, serta memberikan dukungan anggaran dan insentif.
- Bank Pangan & Komunitas sebagai Eksekutor Lapangan: Bergerak cepat dengan armada pengangkut (cold chain logistics), memastikan kondisi makanan tetap layak konsumsi, kemudian menyalurkannya kepada panti asuhan, permukiman padat, atau pekerja harian.
- Sektor Swasta sebagai Penyedia Surplus: Menjadikan penyaluran makanan surplus sebagai bagian dari komitmen keberlanjutan perusahaan melalui prinsip ESG.
Upaya menyelamatkan surplus pangan bukan hanya berkaitan dengan persoalan sampah atau kebersihan lingkungan. Lebih dari itu, hal ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan
politik negara dalam mewujudkan keadilan sosial serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh pangan. Membiarkan makanan yang masih layak konsumsi terbuang ketika masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh makanan merupakan persoalan kebijakan yang perlu segera diperbaiki.
Melalui aturan hukum yang jelas, kepastian standar keamanan pangan, serta kerja sama yang erat antara pemerintah dan relawan bank pangan, Indonesia dapat mengubah makanan surplus menjadi manfaat nyata bagi masyarakat. Kebijakan publik yang responsif sudah seharusnya memastikan tidak ada masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan ketika pasokan makanan masih tersedia dalam jumlah yang melimpah.
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan kebijakan pengelolaan surplus pangan?
Kebijakan pengelolaan surplus pangan adalah rangkaian aturan dan tata kelola yang dirancang oleh pemerintah untuk menyelamatkan makanan layak konsumsi yang berpotensi terbuang (dari restoran, ritel, atau hotel) untuk didistribusikan kembali secara aman kepada masyarakat yang membutuhkan.
2. Mengapa regulasi Good Samaritan Law penting dalam isu ini?
Aturan ini sangat penting untuk memberikan payung hukum dan jaminan kepastian bagi para pelaku usaha yang berniat menyumbangkan surplus makanannya, sehingga mereka tidak cemas disalahkan secara hukum jika terjadi insiden teknis di luar kendali, sepanjang prosedur keamanan pangan telah dipenuhi.
Kesimpulan
Persoalan Food Loss and Waste (FLW) di Indonesia bukan hanya berkaitan dengan makanan yang terbuang, tetapi juga menunjukkan adanya persoalan dalam distribusi, pengelolaan, dan tata kelola pangan. Ketika makanan yang masih layak konsumsi terbuang sementara masih ada masyarakat yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pangan, diperlukan peran pemerintah untuk membangun sistem redistribusi yang lebih terarah.
Melalui kebijakan yang jelas, perlindungan hukum, standar keamanan pangan, serta kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, bank pangan, dan komunitas, surplus pangan dapat dimanfaatkan kembali bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, penanganan Food Loss and Waste tidak hanya dapat mengurangi pemborosan pangan dan dampak lingkungan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pangan yang lebih efektif dan berkeadilan.
Referensi
- Badan Pangan Nasional. (2023). Panduan Gerakan Penyelamatan Pangan (Stop Boros Pangan). Jakarta: Bapanas. (https://badanpangan.go.id)
- Dwiyanto, A. (2021). Mewujudkan Collaborative Governance dalam Pelayanan Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
- Kementerian PPN/Bappenas. (2021). Kajian Food Loss and Waste di Indonesia dalam Rangka Mendukung Penerapan Ekonomi Sirkular dan Pembangunan Rendah Karbon. Jakarta: Bappenas. (https://www.bappenas.go.id)
- Rachman, S. H., et al. (2024). Analisis Kebijakan Ketahanan Pangan dan Tata Kelola Kelebihan Pangan Berkelanjutan. Jurnal Ilmu Pemerintahan & Kebijakan Publik, 11(2), 145–160. (https://journal.umy.ac.id)
- Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.
Ingin mendalami lebih banyak ulasan kritis mengenai kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, dan isu sosial-lingkungan hangat lainnya? Yuk, jelajahi artikel menarik lainnya di website Knowledge Product Hareudang Bandung!
Penulis: Alya Tazkiya Azzahra | Staff Pelatihan Lapangan
